Yang bisa menjadi pencegahan hukuman dan yang tidak
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَعَافَوْا الْحُدُودَ فِيمَا بَيْنَكُمْ فَمَا بَلَغَنِي مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ
Telah mengkhabarkan kepada kami Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari Ibnu Wahb, dia berkata; "Saya mendengar Ibnu Juraij bercerita dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari Abdullah bin 'Amr bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saling memaafkanlah kalian dalam masalah hukuman di antara kalian karena hukuman yang telah sampai kepadaku wajib dilaksanakan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)