Larangan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْقَزَعِ
Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim Ibnul Hasan ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj ia berkata; Ibnu Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah dari Nafi' bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)