Larangan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Bisyr ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Umar bin Nafi' dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)