Larangan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ubaidullah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Umar bin Nafi' dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)