Yang dibolehkan diminum dan tidak dibolehkan dari perasan yang dimasak
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ بُرْدٍ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir dari Burd dari Makhul ia berkata, "Setiap yang memabukkan adalah haram."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)