Perasan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan diminum
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ السُّلَمِيِّ عَنْ أَبِي ثَابِتٍ الثَّعْلَبِيِّ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ الْعَصِيرِ فَقَالَ اشْرَبْهُ مَا كَانَ طَرِيًّا قَالَ إِنِّي طَبَخْتُ شَرَابًا وَفِي نَفْسِي مِنْهُ قَالَ أَكُنْتَ شَارِبَهُ قَبْلَ أَنْ تَطْبُخَهُ قَالَ لَا قَالَ فَإِنَّ النَّارَ لَا تُحِلُّ شَيْئًا قَدْ حَرُمَ
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Abu Ya'fur As Sulami dari Abu Tsabit Ast Tsa'labi ia berkata, "Saat aku ada di sisi Ibnu Abbas, seorang laki-laki datang kepadanya dan bertanya tentang perasan?" Ibnu Abbas menjawab, "Minumlah perasan tersebut selama masih baru." Abu Ayyub berkata, "Aku memasak perasan tersebut dan menyimpannya untuk diriku." Ibnu Abbas bertanya, "Apakah kamu meminumnya sebelum engkau masak?" Abu Ayyub menjawab, "Tidak." Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya api tidak bisa menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)