Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 34 hadits
Salim dari Bapaknya bahwa dia menceraikan isterinya saat haid. Umar bertanya
berkata; 'Wahai Rasulullah! Aku telah menceraikan istriku dengan tiga kali ucapan
budak Bani Samurah. Saya tanyakan kepadanya, namun dia tidak mengetahuinya. Saya
berkata; jika dia memilih untuk bercerai maka hukumnya adalah talak tiga.
am padanya. Dia menjawab bahwa suaminya telah
aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan
Tsabit bin Qais mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada masa Nabi
meluruskannya maka kamu akan mematahkannya dan jika kamu membiarkannya maka kamu
Dahulu orang-orang terutama kaum laki-laki menceraikan isterinya sesuka hati dalam menceraikannya
Syaiban dari Manshur seperti itu. Dan ia mengatakan; Dalam hal ini
Zainab berkata; Dan aku pun mendengar ibuku, Ummu
memberitakan kepada kami Abu Salamah dan Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban
apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin
orang-orang yang benar. Kemudian beliau menceraikan keduanya. Ia mengatakan; Dalam hal
Abu Sa'id Al Khudri, mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menemui Rasulullah
Umar tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Dia
budak wanita ialah dua kali dan masa iddahnya selama dua kali
ulama, bahwa seseorang yang mengatakan cerai di dalam hatinya, maka cerai
dari Abdurrahman bin Ardak Al Madani dari 'Atha` dari Ibnu Mahak
bahwa ia pernah mengajukan gugatan cerai pada masa Nabi shallallahu 'alaihi
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.