Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 837 hadits
wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki hewan kurban, hendaknya ia berkurban jika hilal
wasallam bersabda: "Sebaik-baik hewan untuk kurban adalah kibasy, dan sebaik-baik kafan
Hijjah, sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan
wasallam memberi tanda pada hewan kurban yaitu pada pelana sebelah kanan
shallallahu 'alaihi wasallam membeli hewan kurban dari daerah Qudaid."
bersabda: "Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang
'alaihi wasallam melarang dari daging kurban setelah tiga hari? Ia berkata;
wasallam melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari kemudian beliau
'alaihi wasallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.
'alaihi wasallam melarang dari menyimpan kurban di atas tiga hari kemudian
bersabda: "Hari 'Arafah dan Hari Kurban, serta hari-hari Tasyriq adalah hari
bersabda: "Aku diperintahkan pada hari Kurban untuk menjadikannya sebagai hari raya,
di Madinah, beliau mengirimkan hewan kurban. Siapa yang menghendaki untuk berihram
shallallahu 'alaihi wasallam membawa hewan kurban dari Madinah, lalu saya menganyam
shallallahu 'alaihi wasallam membawa hewan kurban dalam hajinya.
wasallam menyembelih pada hari raya kurban di Madinah. Al Mufadhdhal berkata;
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa berkurban atau menyembelih hewan kurban di
wasallam melaksanakan shalat hari Raya kurban kemudian menyampaikan khutbah, beliau katakan:
wasallam bersabda: "Aku menyembelih hewan kurban di sini, dan Mina seluruhnya
menjawab: "Aku telah mengalungi hewan kurbanku dan menggulung rambutku. Karena itu,
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.