Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 178 hadits
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Yahya serta Muhammad bin Khalaf Al 'Asqal
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah syighar dalam Islam."
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali."
wasallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan dan tidak boleh seorang
hibah yang diberikan sebelum akad nikah, maka itu semua adalah miliknya
pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian
rsiksa! " beliau bersabda: "Bersenang-senanglah nikah kalian dengan wanita-wanita ini, "
dengan main-main hukumnya tetap berlaku; nikah, talak dan rujuk."
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Nikahilah Azzah, saudara perempuanku, " Rasulullah
pengajaran, kemudian ia merdekakan dan nikahkan, maka ia mendapat dua pahala.
bin Mas'ud, "Sediakah jika aku nikahkan engkau dengan seorang budak yang
'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi
keadaan suci lagi disucikan maka nikahlah dengan wanita-wanita merdeka."
memilih untuk tempat seperma kalian. Nikahilah wanita-wanita yang setara, dan nikahkanlah
ridlai ahlak dan agamanya, maka nikahkanlah dengan anakmu. Jika tidak kalian
beliau bersabda: "Siapa yang ingin menikah dengannya?" seorang laki-laki kemudian berkata,
tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang
calon suami yang baik maka nikahlah."
atau wanita yang akan di nikahinya, maka balasan hijrahnya sesuai dengan
perempuan." Hakim tadi berkata, "Kalian nikahkan saja anak yang lelaki kamu
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.