Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar 145 hadits

Jual beli budak yang dalam proses pembebasan diri Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

bantuan kepadanya dalam hal perjanjian pembebasan dirinya, sementara ia tidak mampu

Jual beli budak yang dalam proses pembebasan diri Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

annya. Kemudian Juwairiyah mengadakan perjanjian pembebasan dirinya. Ia adalah wanita menawan

ts tersebut "Budak tertsebut harus melunasi sisa pembebasan Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membayar sisa

ts tersebut "Budak tertsebut harus melunasi sisa pembebasan Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

bagian kepemilikannya pada diri seorang budak, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya

Garansi pembebasan budak Sunan Ibnu MajahKitab Perdagangan

'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak adalah tiga hari."

Garansi pembebasan budak Sunan Ibnu MajahKitab Perdagangan

Telah menceritakan kepada kami Amru bin Rafi' berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Yunus bin Ubaid

Salah dan lupa dalam pembebasan budak Shahih Al-BukhariKitab Membebaskan budak

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidiy telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Mi

Salah dan lupa dalam pembebasan budak Shahih Al-BukhariKitab Membebaskan budak

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir dari Sufyan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dar

Penjelasan tentang pembebasan Ummul Walad Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

'alaihi wasallam, maka beliau menganti pembebasanku dengan seorang budak."

Budak memerdekakan diri dengan menebus, lalu Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

abda: "Budak manasaja yang mengadakan perjanjian pembebasan

Budak yang bagaimanakah yang paling utama? Shahih Al-BukhariKitab Membebaskan budak

jalan-Nya". Kemudian aku bertanya lagi: "Pembebasan budak manakah yang paling utama?".

membebaskan bagiannya pada diri seorang budak yang dimilik secara berserikat Sunan Ibnu MajahKitab Hukum-hukum

kakan budak, sedangkan ia memiliki partner dalam

Orang yang membebaskan budak yang menjadi bagiannya Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

telah membebaskan baginnya dari seorang budak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

Pendapat yang mengatakan "Budak tersebut tidak harus diminta untuk Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka budak tersebut dinilai dengan

Pendapat yang mengatakan "Budak tersebut tidak harus diminta untuk Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

bersabda: "Barangsiapa membebaskan baginya dari budaknya maka ia berkewajiban membebaskan seluruhnya

Seseorang yang memerdekakan budak miliknya dan belum sampai dari Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

laki-laki telah membebaskan enam orang budak dengan syarat ia telah meninggal,

Budak yang bagaimana yang paling utama Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

allam bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak mukmin, maka ia akan menjadi

Orang yang membebaskan budak yang menjadi bagiannya Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

telah memerdekakan bagiannya dari seorang budak. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada

Pendapat yang mengatakan "Budak tersebut tidak harus diminta untuk Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

membebaskan bagiannya dari diri seorang budak, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

Orang yang mempunyai budak dari kerabat yang masih mahram Sunan Abu DawudKitab Pembebasan Budak

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim dan Musa bin Isma'il mereka berkata; telah menceritakan kepada ka

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.