Nafl (tambahan harta di luar seperlima)
قَالَ رَجَاءٌ فَسَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ مُوسَى يَقُولُ لَهُ حَدَّثَنِي مَكْحُولٌ عَنْ حَبِيبِ بْنِ مَسْلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفَّلَ فِي الْبَدْأَةِ الرُّبُعَ وَحِينَ قَفَلَ الثُّلُثَ فَقَالَ عَمْرٌو أُحَدِّثُكَ عَنْ أَبِي عَنْ جَدِّي وَتُحَدِّثُنِي عَنْ مَكْحُولٍ
(Masih dari jalur yang sama dengan periwayatan hadits sebelumnya; dari Ali dari Zaid), Raja' berkata; aku mendengar dari Sulaiman bin Musa, ia mengatakan kepadanya; telah menceritakan kepadaku Makhul dari Habib bin Maslamah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menambah bekal seperempat ketika berangkat dan ketika pulang sepertiga. Amru berkata; Aku menceritakannya kepadamu dari Ayahku dari Kakekku dan engkau menceritakannya kepadaku dari Makhul.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)