Pembagian harta ghanimah
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَارِسِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ لِلْفَرَسِ سَهْمَانِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi tiga bagian untuk penunggang kuda di hari Khaibar dan dua bagian untuk pejalan kudanya sedang untuk pejalan kaki satu bagian."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)