Memutus talbiyah jika melempar jumrah Aqabah
أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ هِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ مُجَاهِدٍ وَعَامِرٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْفَضْلَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى الْجَمْرَةَ
Telah mengabarkan kepada kami Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Husain, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Khutsaimah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khushaif dari Mujahid serta 'Amir dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa Al Fadhl telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau senantiasa mengucapkan talbiyah hingga melempar jumrah.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)