Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 714 hadits
bersabda: "Wanita itu mendapat tiga pewarisan; hamba yang ia merdekakan, anak
Aqil meninggalkan bagian dari harta warisan untuk kami berupa rumah? '
bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu
Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi
yang berlainan tidak boleh saling mewarisi. "
bayi tidak berhak mendapatkan harta warisan sampai ia dapat berteriak.' Yang
"Bagilah harta diantara para ahli waris berdasarkan Al Qur'an. Apa yang
dishalatkan dan berhak mendapatkan hak warisan."
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Mundzir Al Hizami; telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar bin Abu
bahwa saudara seibu saling mendapatkan warisan bukan saudara sebapak, seorang laki-laki
shallallahu 'alaihi wasallam memberi bagian warisan kepada nenek seperenam."
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membayarkan pewarisannya tersebut kepadanya."
muslim tidak berhak memberikan harta warisannya kepada orang kafir, demikian pula
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta warisan yang telah dibagikan di masa
telah mengambil seluruh harta dan warisan mereka berdua, dan tidaklah Tsabit
'alaihi wasallam bersabda: "Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak
menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: 'Mereka meminta fatwa kepadamu wahai
ayat: 'Allah menetapkan bagimu tentang warisan untuk anak-anakmu, bagian satu anak
hingga turunlah ayat tentang harta warisan."
berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku mewariskan harta peninggalan? Maka turunlah ayat
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.