Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar 101 hadits

Harta peninggalan budak Kitab Waris

'alaihi wasallam bersabda: 'Berikanlah harta warisan kepada seorang laki-laki dari penduduk

Bagian nenek dari harta waris Kitab Waris

dan bertanya kepadanya tentang bagian warisannya, maka Abu Bakar berkata kepadanya;

Kerabat (punya hubungan darah) Kitab Waris

maka hal tersebut untuk ahli warisnya. Dan Barangsiapa yang meninggalkan keluarga

Diat tebusan bisa diwariskan Kitab Diyat

terbunuh. Namun istrinya tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya,

Diat ditanggung oleh 'Aqilah (kerabat), jika tidak ada maka baitul mal Kitab Diyat

Wasallam bersabda: 'Aku adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki

Pembagian jatah air Kitab Hukum-hukum

wasallam bersabda: "Setiap pembagian harta waris yang dibagikan pada masa jahiliyyah

Pembunuh tidak mewarisi Kitab Diyat

wasallam bersabda: "Tidak ada hak waris bagi seorang pembunuh."

ada wasiat bagi penerima harta waris Kitab Wasiat

Wa Ta'ala telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli

ada wasiat bagi penerima harta waris Kitab Wasiat

ada harta wasiat bagi ahli waris.'"

ada wasiat bagi penerima harta waris Kitab Wasiat

ada harta wasiat bagi ahli waris.'"

Barangsiapa meninggakan hutang atau tanggungan (keluarga) maka itu bagi Allah dan rasul-Nya Kitab Hukum-hukum

meninggalkan harta hendaklah untuk ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan hutang, atau

Pembunuh tidak mewarisi Kitab Diyat

"Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan. "

Zhalim dalam berwasiat Kitab Wasiat

siapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus

wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak Kitab Diyat

berkata; "Wahai Rasulullah! Apakah harta warisannnya untuk kami." Beliau menjawab, "Tidak,

Pelunasan hutang sebelum berwasiat Kitab Wasiat

melunasi hutang sebelum memberikan harta warisan. Kalian dapat membaca ayat Al

Minum dari mulut bejana Kitab Minuman

telah menceritakan kepada kami Abdul Waris bin Sa'id dari Ayyub dari

Seorang laki-laki menikah dan belum menentukan untuk isterinya berapa jumlah maharnya, kemudian dalam kondisi demikian Kitab Nikah

"Wanita itu berhak mendapatkan mahar, warisan, dan melakukan Iddah." Maka Ma'qil

Diat tebusan bisa diwariskan Kitab Diyat

Hudzali Al Lihyani dengan memberikan warisan kepadanya dari isterinya yang telah

Barangsiapa bersedekah dengan sesuatu kemudian mewariskannya Kitab Hukum-hukum

Dan ibuku tidak meninggalkan ahli waris kecuali aku?" maka Rasulullah shallallahu

wanita ditanggung oleh kerabatnya, sementara warisannya untuk sang anak Kitab Diyat

keluarga ini tidak berhak mendapatkan warisan sama sekali, kecuali apabila terdapat

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.